Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka
"Kurikulum Merdeka: Menjaga Keaslian Pendidikan Madrasah untuk Kemandirian dan Kearifan Lokal yang Berkelanjutan

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 sebagai pedoman implementasi kurikulum di jenjang pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK. Keputusan ini bertujuan untuk mengadaptasi kurikulum pendidikan sesuai dengan kebutuhan zaman dan konteks lokal, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah. Sosialisasi dan pendampingan terhadap KMA ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dan menerapkan kurikulum baru secara efektif.

Ruang Lingkup Pedoman Kurikulum pada Madrasah

Ruang lingkup pedoman kurikulum dalam KMA Nomor 450 Tahun 2024 mencakup beberapa aspek penting yaitu struktur kurikulum, pembelajaran dan penilaian/asesmen, kokurikuler, pengembangan kegiatan ekstrakurikuler, muatan lokal, ketentuan peralihan, serta sosialisasi dan pendampingan implementasi kurikulum.

Struktur Kurikulum

Struktur kurikulum merupakan bagian fundamental dalam pedoman ini, terdiri dari pengorganisasian kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi mencakup kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dimiliki peserta didik sebagai hasil pembelajaran. Muatan pembelajaran adalah materi yang disampaikan selama proses belajar, meliputi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dapat dikuasai oleh peserta didik. Beban belajar, di sisi lain, merujuk pada alokasi waktu yang diberikan untuk mencapai kompetensi tersebut.


Struktur kurikulum ini dibagi menjadi tiga komponen utama: intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Intrakurikuler berhubungan langsung dengan kegiatan pembelajaran sesuai jadwal dan beban belajar yang ditetapkan. Kokurikuler adalah kegiatan yang mendukung pembelajaran formal, sedangkan ekstrakurikuler mencakup aktivitas tambahan yang memperkaya pengalaman belajar peserta didik.

Pembelajaran dan Penilaian/Asesmen

Pembelajaran intrakurikuler bertujuan untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. Capaian pembelajaran ini merupakan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik di akhir setiap fase perkembangan belajar. Penilaian berfungsi sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengevaluasi kebutuhan belajar dan hasil belajar peserta didik. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 dan Nomor 21 Tahun 2022 memberikan pedoman mengenai standar proses dan penilaian di berbagai jenjang pendidikan.

Kokurikuler dan Ekstrakurikuler

Kokurikuler dan ekstrakurikuler berperan penting dalam melengkapi pendidikan yang diterima peserta didik di dalam kelas. Kokurikuler meliputi aktivitas yang mendukung pembelajaran formal, seperti klub atau kegiatan berorientasi pada keterampilan tertentu, sementara ekstrakurikuler mencakup aktivitas yang lebih luas dan beragam, seperti olahraga dan seni. Kedua jenis kegiatan ini berkontribusi pada pengembangan karakter dan keterampilan sosial peserta didik.

Muatan Lokal

Muatan lokal adalah bahan kajian yang berisi potensi dan keunikan lokal suatu daerah yang dimaksudkan untuk memperdalam pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan lokal. Muatan lokal dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain atau dilaksanakan melalui program Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (P5RA).

Ketentuan Peralihan

KMA Nomor 450 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan peralihan dari kurikulum yang lama ke Kurikulum Merdeka. Madrasah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2024/2025 dapat terus menggunakan Kurikulum 2013 hingga Tahun Ajaran 2025/2026 dan mulai menerapkan Kurikulum Merdeka paling lambat Tahun Ajaran 2026/2027. Untuk madrasah di daerah tertinggal, penerapan Kurikulum Merdeka dapat dimulai paling lambat Tahun Ajaran 2027/2028.


Di tingkat MI dan MTs, penerapan Kurikulum Merdeka dapat dilakukan secara bertahap mulai dari kelas I, IV, dan VII, atau serentak di seluruh kelas. Sedangkan MA dan MAK dapat memulai penerapan Kurikulum Merdeka dari kelas X. Selain itu, mata pelajaran Bahasa Inggris pada MI akan menjadi mata pelajaran pilihan sampai Tahun Ajaran 2026/2027 dan wajib pada Tahun Ajaran 2027/2028. Kementerian Agama juga akan menyediakan pelatihan untuk mendukung transisi ini.

Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum

Sosialisasi dan pendampingan merupakan bagian integral dari implementasi kurikulum. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan semua pemangku kepentingan—termasuk pendidik, peserta didik, dan orang tua—memahami perubahan dan dapat beradaptasi dengan kurikulum baru. Pelatihan guru, penyuluhan, dan dukungan teknis akan diberikan untuk memfasilitasi penerapan kurikulum secara efektif.


KMA Nomor 450 Tahun 2024 mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui kurikulum yang lebih relevan dan adaptif. Dengan pemahaman yang baik tentang struktur kurikulum, pembelajaran, penilaian, serta dukungan dalam sosialisasi dan pendampingan, diharapkan madrasah dapat menjalankan kurikulum ini dengan sukses dan menghasilkan lulusan yang kompeten, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.